TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Sebagai bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba, Polres Labuhanbatu menangkap terduga pengedar Narkoba jenis sabu di tiga tempat berbeda.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau SIK MH melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin kepada wartawan, Jum’at (15/11/2024) siang di Rantauprapat.
AKP Syafrudin menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan oleh tim unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu yang berhasil mengamankan seorang pria berinisial HPC(36) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini terjadi pada Senin (11/11/2024), sekitar pukul 23.10 WIB di Jl. Masjid, Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., segera menginstruksikan Tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
Setibanya di TKP, sambung Syafrudin, petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan sedang berada di ruang tamu rumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti di atas meja kecil, termasuk 3 plastik klip sedang dan 1 plastik klip kecil yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 4,48 gram. Selain itu, tim juga menyita timbangan elektrik, skop pipet, plastik kosong, serta dua ponsel.
Kemudian, pengedar Narkotika jenis sabu berinisial KR (40) warga Dusun Hita Irat, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara juga berhasil ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Aek Natas Polres Labuhanbatu.
KR ditangkap pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 15.45 WIB di areal kebun kelapa sawit milik warga di Dusun II, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sebelumnya, Kapolsek Aek Natas, AKP Parlando Napitupulu, S.H., menerima laporan dari masyarakat dan segera menginstruksikan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Pelaku langsung diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip sedang yang berisi sabu seberat bruto 4,60 gram dan 6 bungkus plastik klip kecil dengan berat bruto 0,84 gram.
Selain itu, ditemukan juga alat isap (bong), mancis, kotak kacamata, tas sandang, serta dua lembar uang pecahan Rp100.000. Pelaku juga membawa ponsel Realme dan sepeda motor Honda Mega Pro.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan ia mengedarkannya kepada para pengguna atau pecandu narkoba.
Terakhir, tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin olehIPTU Ropensus Manik, S.H., M.H.,
berhasil meringkus seorang pria berinisial AS alias Agus (27), warga dusun Sidorejo 2 Desa Meranti Kec Bilah Hulu Kab Labuhanbatu yang diduga kuat sebagai Pengedar Narkotika jenis sabu, Senin 11 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait aktivitas transaksi narkotika di Dusun Sidorejo 2, Desa Meranti, Kecamatan Bilah Hulu. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku AS.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari dua bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram, sebuah ponsel Android merek Realme, satu unit ponsel Nokia, serta uang tunai senilai Rp150.000. Hasil interogasi awal oleh Tim, Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
“Kami mengapresiasi laporan warga yang membantu kami dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah ini. Kami akan terus berupaya keras memberantas jaringan narkotika di Labuhanbatu dan melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini,” jelas Kasi Humas
AKP Syafrudin menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam mendukung Asta Cita Presiden dengan terus memperkuat pemberantasan peredaran narkoba.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk aktivitas yang melibatkan narkotika demi mewujudkan keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, tambahnya, para tersangka beserta barang bukti telah di serahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menghimbau agar masyarakat turut aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya, guna bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan menjaga lingkungan yang aman,” tandas AKP Syafrudin. (CS/Syaf)