TASLABNEWS, ASAHAN-Sebanyak 38 kg narkoba jenis sabu dimusnahkan pihak Polres Asahan dengan cara direbus, Kamis (14/11/24).
Hal itu terungkap dalam pers rilis yang digelar Polres Asahan di halaman, Polres Asahan.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Asahan Akbp Afdhal Junaidi SIK MM MH didampingi Wakapolres Kompol I Kadek Hary Cahyadi SH SIK MH.
Pada kegiatan itu juga diikuti Kabid Labfor Polda Sumut diwakili oleh AKP Fani Miranda ST, Kasat Narkoba Polres Asahan Iptu Mulyoto, SH MH, Kasubsi Penmas Humas Polres Asahan Iptu Dr Anwar Sanusi S SH MH, forkopimda dan para awak Media cetak dan Elektronik.
Dalam press release, Kapolres Asahan AKBP Afdhal menerangkan pihaknya melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang merupakan hasil dari pengungkapan kasus selama periode September hingga Oktober 2024, dengan jumlah laporan polisi sebanyak 5 LP dan jumlah tersangka sebanyak 7 orang laki laki serta jumlah barang bukti narkotika.
Adapun narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan dengan total berat 38.657 Gram/ 38,6 Kg,” ucap kapolres.
Tujuan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut untuk kepentingan penuntutan dan peradilan atau bukti banding dipersidangan.
“Pemusnahan ini juga kami lakukan guna untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutup Kapolres. (Edi/Syaf)