TASLABNEWS | ASAHAN-Departemen Pemberdayaan Perempuan PB PGRI dan Perempuan PGRI Pusat beserta Perempuan PGRI Provinsi menyelenggarakan Talkshow dengan tema “Melek Hukum Agar Tidak Kena Hukum: Strategi Guru Perempuan dalam menjalankan profesinya dengan Aman dan Nyaman” pada 01 November 2024 mulai pukul 14.00 WIB sampai 17.00 WIB secara daring melalui platform zoom.
Kegiatan ini dihadiri oleh hampir 500 Guru,. Pada kegiatan itu peserta sepakat untuk mendukung inisiasi PGRI untuk memperjuangkan Undang-Undang Perlindungan Hukum.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Umum PB PGRI, Prof Dr Unifah Rosyidi, MPd.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa masalah yang dihadapi oleh guru saat ini seperti fenomena gunung es.
UU Guru dan Dosen belum cukup melindungi guru dalam menjalankan profesinya karena masih berbenturan dengan UU Perlindungan Anak.
Maka PGRI menginisiasi UU Perlindungan Guru. Dalam kesempatan ini, Ketum PB PGRI juga menyampaikan apresiasi atas diselenggarakannya acara ini mengingat 56% guru di Indonesia adalah perempuan.
“Perempuan wajib melek hukum agar tidak terjerat kasus hukum,” ucapnya.
Pada sesi talkshow, Maharani Siti Shopia, SH MH, Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi PB PGRI menyampaikan pengantar hukum pendidikan, hak dan kewajiban guru, kasus hukum yang sering dihadapi oleh guru perempuan, serta strategi dan solusi untuk menghadapi masalah hukum.
Dr Abdul Halim Momo, SPd MSi Ketua PB PGRI sekaligus Ketua PGRI Provinsi Sulawesi Tenggara berbagi tentang kronologi kasus Ibu Supriyani.
Dimana PGRI dalam mendampingi kasus ini, dan bagaimana seharusnya guru dalam menghadapi masalah serupa.
Talkshow berjalan interaktif. Dipandu oleh Host/Pembawa Acara Ibu Nadhratun Nur, ST. M. Si selaku Ketua Biro Pemberdayaan Perempuan PGRI Sumut dan Moderator Ibu Dr. Lailatul Musyarofah M. Pd selaku Sekr. Biro Pemberdayan Perempuan PGRI Jatim.
Acara Diawali dengan laporan dari Ketua Departemen Pemberdayaan Perempuan PB PGRI, Ibu Dr. Euis Karwaty M.Pd dan disimpulkan di akhir acara oleh Ketua Perempuan PGRI Pusat, Ibu Dr. Fransiska Susilawati S.Hut M.Pd.
Pertanyaan, tanggapan, dan pengalaman dibagi pada sesi ini. Baik secara langsung maupun pesan yang ditulis, semua peserta sepakat untuk mendukung upaya PGRI dalam inisiasi UU Perlindungan bagi guru karena kondisi yang dihadapi di lapangan sudah memprihatinkan. (Edi/Syaf)