TASLABNEWS | ASAHAN-Dua tersangka perampasan/jambret Handphone di Jalan Lintas Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, diringkus polisi, Rabu (30/10/24) .
Peristiwa ini bermula saat korban Novi warga Simpang Empat melintas di Jalan Lintas Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan tepatnya di depan Rumah Makan Idaman dengan mengendarai Sepedamotor.
Tiba tiba dua orang pelaku dengan mengendarai sepedamotor mendekati korban dan merampas Hp dari tangan korban.
Pelaku dan korban sempat melakukan tarik menarik sehingga korban terjatuh dari sepedamotor yang dikendarainya dan tidak sadarkan diri.
Setelah korban terjatuh, pelaku mencoba untuk merampas sepedamotor milik korban, namun karena ada warga yang melintas meneriaki pelaku dengan kata begal sehingga pelaku langsung melarikan diri.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka luka dan kerugian Materil sehingga korban melaporkannya ke pihak Polsek Simpang Empat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Laporan tersebut Kapolsek Simpang Empat AKP JT Siregar SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Akhmad Effendi SH untuk melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.
Selanjutnya Kanit Reskrim bersama Team melakukan penyelidikan atas kejadian yang dialami korban dengan cara menghubungi nomor hp korban dan mengecek titik lokasi Hp.
Ternyata Nomor Hp korban masih aktif, kemudian team memacing/membujuk pelaku dan berpura-pura untuk membeli kembali Hp tersebut.
Team berhasil memancing pelaku untuk melakukan jual beli, dan disepakati titik temu untuk jual beli Hp tersebut di Depan Bank BRI Simpang Empat.
Setelah pelaku datang, team langsung mengamankan pelaku ke Kantor Polsek Simpang Empat.
Setelah diintrogasi pelaku yang diketahui berinisial SPS (20) warga Desa Silomlom mengakui perbuatannya bersama dengan 1 orang temannya berinisial SS (23) warga Cibodas kota Tanggerang.
Team melakukan pengembangan terhadap pelaku SS dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Silomlom.
Saat ini kedua pelaku akan diproses hukum lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Edi/Syaf)