TASLABNEWS | ASAHAN-Ketua Bawaslu Kabupaten Batubara Muhamad Amen menjelaskan setiap Pejabat Negara pejabat Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa atau Lurahterancam pidana jika terlibat dalam dukungan di pilkada 2024.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 di pidana dengan pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp600,000 atau paling besar Rp6.000.000. Hal itu merupakan ketentuan pasal 188 PKPU.
Hal tersebut disampai Ketua Bawaslu saat dikonfirmasi terkait dugaan ada nya intimidasi ke Warga oleh Oknum Kepala Desa Durian, Kecamatan Sei Balai saat warga penerima bantuan, pengambilan bantuan Dana Desa yang diperuntukkan kepada Warga dengan nilai Rp900.000 per tiga bulan nya.
M Amen Juga menyarakan untuk membuat laporan awal dengan membawa bukti dan saksi pada saat ada nya dugaan Kepala Desa mengarahkan Warga untuk dukung sala satu paslon dalam pilkada 2024 ini.
“Saat pelaporan harus bukti saksi dilengkapi, siapa aja bisa buat laporan nya, karena ini kaitan nya pidana, ada dalam regulasi nya pertama pelapor dan terlapor jelas, kemudian bukti dan saksi, nanti laporan itu ke Bawaslu ada pom itu nanti yang di isi. Nanti kita panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi terlebih dahulu tahap awal, arti nya biar cepat di tanggapi jangan lama-lama suda mau Pemilu ini,” ucapnya.
Jika terbukti nanti Bawaslu rekom kepembina kepegawaian dalam hal itu Bupati jadi nanti dapat dikenakan pelanggaran adminitrasi.
“Kalau dia menyangkut persoalan pidana artinya terbukti fakta mengguna kan atribut Kepala Desa, menggunakan adminitrasi surat resmi kemudian dia mengarah kan Paslon, jadi itu pun nanti pihak Bawaslu berkordinasi serta ditangani oleh Gakumdu,” jelasnya. (Edi)