TASLABNEWS | ASAHAN-Pemkab Asahan menggelar mediasi antara Masyarakat dan pihak PT Jaya Baru terkait lahan yang terletak di Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Paser Mandoge, Kabupaten Asahan, Jumat 8 November 2024 tak ada titik temu.
Mediasi yang digelar di Aula Mawar kantor Bupati Asahan tersebut menghadirkan stakeholder terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) Asahan, Pemerintah Kabupaten Asahan, kemudian Pihak PT. Jaya Baru dan perwakilan masyarakat /kelompok Tani karya Tani yang terlibat perselisihan atas lahan tersebut.
Pada mediasi itu, pihak-pihak yang terlibat menjelaskan dasar dari klaim kepemilikan atas lahan yang di kuasai oleh PT Jaya Baru.
Dalam dialog yang berlangsung, diketahui perwakilan masyarakat/Kelompok Tani karya Tani menuduh regulasi yang dikeluarkan pihak Pemerintah Kabupaten Asahan dalam hal ini dinas perizinan dan pertanianterkait izin IUP B kepada perusahaan banyak melakukan pelanggaran pelanggaran.
Dimana selama 41 tahun mereka menggarap dan menguasai tanah tanpa HGU (Hak Guna Usaha), Izin IUP B seluas 204 Ha, sementara dilapangan yang dikuasai lebih 300 hektare.
Ali Muda Lubis, salah seorang perwakilan kelompok Tani karya Tani, mempertayakan, kenapa pemerintah membiarkan perusahaan tanpa HGU beroperasi di Asahan.
“Patut kami duga bahwa ada oknum oknum yang menerima upeti dari pihak PT Jaya Baru sehingga mereka tutup mata selama 41 tahun.
Karena tidak ada titik temu dan perdebatan semakin memanas tatkala pihak Koptan merasa ketidak Adilan dalam mediasi tersebut, pengurus Koptan karya tani All out sebelum acara mediasi berakhir. (Edi/Syaf)