TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara” karena menggunakan ijazah palsu, MOG seorang perempuan mantan aparatur sipil negara (ASN) di Pemko Tanjungbalai akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
Putusan itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Medan.
Sidang lanjutan tipikor atas nama terdakwa MOG itu di gelar di PN Medan pada hari Senin 18 November 2024 sekira pukul 13.30 WIB.
Sidang tipikor yang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin, SH, MH itu dihadiri oleh Panitera, terdakwa, penasehat hukum terdakwa serta JPU Agung Nugraha dan Andi Sinuraya. Selanjutnya, Majelis Hakim membacakan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan, terdakwa MOG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana termuat di dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOG dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Memerintahkan terdakwa agar tetap dalam tahanan dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” ujar Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin, SH, MH.
Atas putusan dari Majelis Hakim tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir – pikir selama 7 hari. Sidang lanjutan tipikor yang berlangsung selama sekitar 30 menit itu berjalan aman dan lancar. (ign/Syaf)