TASLABNEWS | ASAHAN-Oknum Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Pondok Bungur, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara diduga gelapkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk bulan Juli, Agustus dan September Tahun 2024.
Diketahui, program BLT adalah program bantuan pemerintah berjenis pemberian uang tunai atau beragam bantuan lainnya, baik bersyarat (conditional cash transfer) maupun tak bersyarat (unconditional cash transfer) untuk masyarakat miskin.
Penggelapan dana bantuan dimaksud, diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa dan Bendahara Desa Pondok Bungur.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu warga EP masyarakat desa setempat, kepada awak media, Senin (25/11/2024).
Menurut EP, Kepala Desa Pondok Bungur sampai dengan saat ini belum membagikan kepada masyarakat dana BLT untuk tahap 3 bulan Juli, Agustus dan September kepada 30 Kepala Keluarga (KK) penerima BLT.
EP kemudian menuturkan bahwa dana BLT untuk Bulan Juli, Agustus dan September 2024 seharusnya sudah cair, apa lagi ini sudah masuk bulan November dan akan masuk Desember tahap 4.
“Hari ini tanggal 25 November 2024 Kepala Desa Pondok Bungur belum juga membagi dana BLT bulan Juli, Agustus dan September tahun 2024 itu kepada 30 Kepala Keluarga.
Sementara BLT tahap 4 bulan Oktober, November dan Desember 2024 akan segera di bagikan.
EP merasa heran sekaligus menduga uang tersebut masih berda di tangan Kepala Desa dan Bendahara Desa Pondok Bungur.
“Masyarakat penerima BLT berjumlah 30 orang, sampai saat ini belum menerima dengan total rincian, setiap penerima per Bulan masih berhak menerima Rp300.000.
Karena yang terjadi Kepala Desa dan Bendahara melakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara tertutup. (Edi/Syaf)