TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Jasa retailer yang telah mengantongi sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Labuhanbatu yakni, Brastagi Supermarket Rantauprapat.
Salahsatu pusat perbelanjaan terbesar yang berada di Jalan Jendral Ahmad Ahmad Yani itu, merupakan toko swalayan satu-satunya memiliki sertifikat halal di Labuhanbatu.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Kepala Halal Brastagi Supermarket Rantauprapat, Bambang kepada wartawan saat ditanya soal sertifikat halal bagi pelaku usaha, Jum’at (1/11/2024) siang di Ruang Kerjanya.
Menurut Bambang, Sertifikat halal yang dimiliki oleh Brastagi Supermarket Rantauprapat dari BPJPH sangat penting untuk meyakinkan pelanggan dalam menyediakan produk dan layanan yang telah mematuhi standar kualitas serta kepatuhan halal.
“Sertifikasi halal yang kami miliki bukan hanya label, namun hal itu merupakan salahsatu bentuk pelayanan Brastagi Supermarket Rantauprapat untuk memenuhi kepercayaan, mengedepankan kualitas dan kepuasan pelanggan,” pungkasnya.
Jasa Retailer Wajib Sertifikasi Halal
Dilansir dari situs halalmui.org, Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati, menekankan bahwa jasa retailer terkait makanan dan minuman termasuk dalam kategori yang wajib bersertifikat halal sesuai PP No. 39 tahun 2021.
Sejumlah persyaratan wajib diimplementasikan oleh perusahaan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Salah satunya memisahkan fasilitas antara produk yang halal dan haram.
Sertifikasi halal jasa retailer meliputi proses penanganan arus bahan atau produk yang harus bebas dari najis yang berpotensi mengkontaminansi bahan/produk halal.
“Ruang lingkupnya mencakup pergudangan, distribusi (penerimaan barang), penanganan dan penyimpanan, serta pemajangan. Artinya, seluruh produk yang bersertifikat halal terjamin tidak terkontaminasi najis hingga sampai ditangan konsumen,” jelas Muti dalam Media Gathering bertema “Jual Produk Non-Halal, Jasa Retailer Tetap Harus Disertifikasi Halal” yang diselenggarakan oleh LPPOM pada 3 Oktober 2024 di Restoran Abuba Steak, Jakarta.
Produk yang ditangani retailer yang ingin mendapatkan sertifikat halal harus diidentifikasi dan ditangani sesuai standar. Ada tiga kategori produk dalam jasa retailer yang perlu penanganan berbeda.
Pertama, produk yang jelas halal (seperti buah dan sayur) atau memiliki sertifikat halal tidak perlu handling khusus. Kedua, produk haram seperti daging babi dan minuman keras harus dipastikan secara fasilitas tidak mengontaminasi produk yang sudah halal serta diberikan penanda yang jelas.
Ketiga, produk yang belum jelas status kehalalannya namun bebas babi ditangani agar tidak mengkontaminasi produk yang disertifikasi halal.
Selain itu, perusahaan perlu memiliki prosedur tertulis dengan dokumentasi terpelihara, diantaranya terkait penerimaan, penanganan, proses dan penyimpanan, ketertelusuran penanganan produk, penanganan produk yang tidak sesuai kriteria, pelatihan personel, serta audit internal dan kaji ulang manajemen.
“Berdasarkan data BPJPH, per September 2024, sudah ada 48 perusahaan retailer yang sudah disertifikasi halal. Sejumlah 28 perusahaan retailer diantaranya sudah disertifikasi halal melalui pemeriksaan LPPOM. Untuk mendorong program WHO 2024 yang digalakkan pemerintah, LPPOM terus melakukan berbagai program dan layanan untuk mendorong percepatan sertifikasi halal jasa retailer,” tandas Muti. (CS/Syaf)