TASLABNEWS | ASAHAN-Puluhan mahasiswa mendatangi kantor Polres Asahan, Selasa (05/11/2024). Mereka menggelar orasi meminta Kapolres AKBP Afdal Zunaidi SIK MM MH segera menangkap pemilik/Pengusaha Lims Coffie yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Kota Kisaran Kabupaten Asahan. Alasannya, karena telah menggunakan gas LPG 3 Kg.
Ricky Sencaka Koordinator Aksi dalam orasinya mengatakan, Perbuatan pengusaha Lims Coffie juga telah merampas hak masyarakat miskin karena telah menggunakan gas LPG 3Kg.
“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 Tentang penyediaan Pendistribusian dan Penetapan Harga GAS Tabung LPG 3Kg. di Pasal 3 Ayat (1) menegaskan Bahwa penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha Mikro,” terangnya.
“Namum nyatanya hari ini ketentuan Perpres tersebut dinilai telah sengaja di kangkangi oleh Oknum pengusaha Lims Coffie. Kami telah menemukan bukti kenakalan oknum pengusaha Lims Coffie tersebut, yang telah merampok Hak rakyat dengan cara menggunakan gas LPG 3 Kg untuk kepentingan pribadinya,” teriak Ricky.
Masih dikatakannya, Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 menegaskan. Siapapun yang menyalahgunakan pengangkutan dan/Atau Niaga LPG 3Kg yang disubsidi pemerintah dapat di pidana
penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp60 Milyar.
“Oleh karena itu kami meminta Kapolres Asahan segera melakukan penangkapan terhadap pengusaha lims coffie sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan karena telah menggunakan gas LPG 3 Kg. Kami juga mendesak Direktur Pertamina segera memberikan sangsi terhadap pengelola SPBU yang telah berniaga dengan oknum pengusaha,” ucapnya.
Pantauan Taslabnews pengunjuk rasa disambut oleh KBO Sat Samapta Polres Asahan Iptu Otto Simatupang.
“Terimakasih kami ucapkan kepada Adik adik mahasiswa atas Aspirasinya, perihal ini pasti akan ditindak lanjuti, nanti akan saya sampaikan ke pimpinan,” jelas Otto Simatupang.
Sementara itu, Massa mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa kembali apabila Polres Asahan tidak tegas menindak Perbuatan pengusaha lims coffie. Massa langsung membubarkan diri dengan tertib. (Edi/Syaf)