TASLABNEWS, ASAHAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Asahan bersama DPRD Asahan serta Sekretariat DPRD melakukan memorandum of understanding (MoU) terkait tentang penanganan perkara perdata dan tata usaha Negara.
Nota kesepakatan tersebut ditandai dengan penanganan berita acara dan tukar plakat disaksikan oleh ketua DPRD dan Kajari.
“ Kami berharap MoU ini tidak sebatas serimonial saja, tapi harus ada tindaklanjutnya yang bertujuan untuk bersama-sama membangun Kabupaten Asahan,“ demikian kata Kajari Asahan, Basril G, Senin (18/11/2024) disela-sela acara di aula Kejari setempat.
Basril yang didampingi sejumlah pejabat utama Kejaksaan, menjelasakan dari nota kesepakatan tersebut, pihaknya siap memberikan bantuan hukum atau pertimbangan hukum, bila ada kasus hukum di DPRD Kabupaten Asahan, baik didalam maupun diluar.
“Kami juga siap mengawal program-program DPRD. Bila kita bergerak bersama maka kita bisa mencari solusi dari persoalan yang datang,” ungkap Basril, sembari mengatakan MoU tersebut berlaku 1 tahun dan bisa terus diperpanjang.
Sementara itu, Ketua DPRD Asahan, Efi Irwansyah Pane menyebutkan MoU ini juga sesuai amanah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Artinya sinergitas lembaga legislatif dan yudikatif harus terjalin.
“ Kami sadari keputusan yang kami lakukan pasti berkaitan dengan hukum, oleh karena itu dengan keterbatasan yang ada, diharapkan kontribusi kejaksaan bisa membantu agar tetap selaras,” ungkap Efi yang merupakan politisi partai berlambang pohon beringin, sembari mengatakan mudah-mudahan MoU ini bisa dimanfaatkan dalam menjalankan tugas DPRD Asahan. (Ril)