TASLABNEWS | ASAHAN-Camat Meranti Sugeng Surya Saragi memimpin apel siaga dan patroli pengawasan masa tenang Pilkada 2024 yang diselenggarakan di lapangan serba guna depan kantor Camat Meranti, Kabupaten Asahan Sumatera Utara, Senin (25/11/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Panwascam Meranti, Ketua PPK Kecamatan Meranti, Kepala Desa se-Kecamatan Meranti, Kaposian Meranti, Danramil Meranti, Kapus Meranti dan perangkat Desa se-Kecamatan Meranti.
Camat Meranti Sugeng mengimbau semua pihak terutama pendukung pasangan calon untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan, terutama di masa tenang Pilkada Serentak pada 23-26 November 2024.
“Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas terutama di masa tenang ini, agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan tertib, lancar aman dan demokratis,” ujarnya.
Sugeng juga meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kecamatan Meranti untuk menjaga netralitas dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon tertentu.
Sementara itu Ketua Panwascam Meranti Indra Satria mengatakan pihaknya sudah menyiapkan seluruh perangkat sampai tingkat TPS dan melakukan pengawasan distribusi logistik Pilkada Serentak 2024.
“Kita juga hari ini sudah mempersiapkan pelaksanaan pengawasan masa tenang selama tiga hari, dari 24-26 November. Seluruh jajaran Panwascam Meranti sudah siap untuk pengawasan Pilkada pada 27 November nanti,” terangnya.
Indra mengatakan, di masa tenang Pilkada Serentak 2024 pasangan calon tidak diperbolehkan melakukan aktivitas politik atau kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.
“Kami juga akan melakukan pengawasan terhadap money politik dan ujaran kebencian melalui media sosial,” ujarnya.
Dia menyampaikan, apabila di masa tenang ini diketahui ada paslon atau tim sukses yang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun, masyarakat dapat melaporkan ke Panwascam atau Bawaslu Kabupaten Asahan.
Terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Hendra mengatakan berdasarkan PKPU No. 13 bahwa kewenangannya ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami Panwascam hanya mengawasi berkaitan dengan penertiban alat peraga kampanye,” ucapnya. (Edi/Syaf)