TASLABNEWS, ASAHAN-Polres Asahan menggelar pers rilis kasus judi dengan 7 orang tersangka, Kamis (14/11/24).
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH menjelaskan, pers rilis ini merupakan hasil ungkap kasus judi online dan judi konfensional mulai tanggal 31 Oktober 2024 sampai 14 November 2024.
Sesuai data yang dimiliki, kasus judi online ada 3 laporan polisi dengan 3 tersangka sedangkan kasus judi konfensional 4 laporan polisi dengan 4 tersangka.
Pengungkapan kasus ini juga upaya Polres Asahan menekan praktek perjudian di wilkum Polres Asahan.
“Kita ketahui kasus judi merupakan atensi dari Presiden Indonesia untuk dimusnahkan di Indonesia baik itu judi konvensional maupun judi online,” ucapnya.
Afdhal mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana perjudian sebagai Implementasi Asta Cita pada 100 hari pertama Pemerintahan Presiden Republik Indonesia. (Edi/Syaf)