TASLABNEWS, ASAHAN- Tersangka pencuri handphone diringkus personel Polsek Sei Kepayang.
Peristiwa itu terjadi Selasa 23/09/2024 saat korban M Haikal Lubis sedang tidur di kamar.
Disaat korban terbangun pada pukul 04.00 wib, korban tidak melihat Handphone yang diletakkan korban di kamar.
Selanjutnya korban mencoba menghubungi no Handphone korban namun sudah tidak aktif lagi.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Sei Kepayang yang di dampingi oleh orang tua korban yakni Darwis Lubis.
Menindaklanjuti laporan Polisi tersebut, Kapolsek Sei Kepayang Iptu Bambang Wahyudi, SH memberi perintah kepada personil unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13/10/ 2024, unit reskrim Polsek Sei Kepayang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya ada seorang laki-laki diduga Pelaku berinisial SG (34) alias Irul hendak menjual Handphone tanpa dilengkapi dengan Kotak Handphone.
Selanjutnya team melakukan Undercover buy untuk membeli Handphone tersebut.
Team melihat laki-laki yang diduga pelaku pencurian Handphone di dalam rumah Si Subuh di Dusun I, Desa Sei Kepayang Kanan dan team melakukan penangkapan.
Setelah di Interogasi, pelaku mengaku merupakan warga Sei Kepayang Kanan. Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 unit Handphone di dalam kamar korban.
Kemudian team membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Sei Kepayang untuk proses Penyidikan lebih lanjut. (Edi)