TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Satu dari delapan orang buronan kasus rudapaksa terhadap siswi SMK di Labuhanbatu berhasil ditangkap pihak kepolisian di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Hal tersebut dikatakan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan kepada wartawan, Jum’at (11/10/2024) saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut.
Kasat merincikan, pelaku yang berhasil diamankan itu merupakan pria berinisial JL (23) ditangkap di Indragiri Hulu, Provinsi Riau pada 4 Oktober 2024 kemarin.
Informasi dihimpun, sebelumnya Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan dua pelaku rudapaksa anak di bawah umur di sebuah rumah sewa di Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu 7 September 2024.
Pelaku yang diamankan tersebut adalah PIJ (21) warga Dusun Janji Lobi Desa Lingga tiga dan SZ (23) warga Dusun Cinta Makmur, Kecamatan Bilah Hulu.
Kasus ini terungkap setelah gadis belia usia 17 tahun menjadi korban kebejatan itu dilaporkan hilang oleh ayahnya, MT (44) pada Jumat, 6 September 2024 lalu.
Korban tidak kembali ke rumah setelah keluar tanpa sepengetahuan keluarga pada malam itu. Pencarian yang dilakukan keluarga siswi SMA itu akhirnya membuahkan hasil, ketika teman korban menerima lokasi terkini melalui fitur berbagi lokasi (sherlock) dari ponsel korban.
Korban ditemukan di sebuah warung miso di kawasan Lingkungan Kampung Sipirok, Kelurahan Bakaran Batu. Setelah ditanyai oleh ayahnya, korban mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban persetubuhan oleh 10 pria di dua lokasi berbeda, yakni di perkebunan kelapa sawit dan di rumah sewa tersebut.
Berdasarkan pengakuan korban, pelapor bersama warga sekitar melakukan pengintaian di rumah sewa yang disebutkan, Sabtu, 7 September Sekitar pukul 20.25 WIB, dua pelaku tiba di lokasi dengan sepeda motor dan segera diamankan oleh warga.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau melalui melalui Kasi Humas AKP Syafrudin kepada wartawan menyatakan bahwa akan bertindak tegas dalam kasus ini.
“Penangkapan dua pelaku adalah langkah awal dalam mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus kejahatan ini. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan, karena perlindungan terhadap mereka adalah prioritas kami,” tegas Kasi Humas.
Kedua Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Unit PPA.
“Mereka mengakui perbuatan mereka dan menyebut masih ada beberapa pelaku lain yang turut serta dalam tindakan keji tersebut. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya,” ungkapnya.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu itu juga mengatakan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama dalam menghadapi berbagai ancaman kejahatan seksual yang semakin marak terjadi.
Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Labuhanbatu, Azhar Harahap, ST mendesak pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Tangkap dan hukum seberat-beratnya para pelaku. Tak ada kompromi soal kasus anak, polisi harus serius dan gerak cepat,” tegas aktivis yang sudah berkecimpung 7 tahun di dunia anak itu. (CS/Syaf)