TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Terlibat dalam perbuatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), SP alias Udin Kelelawar (47) akhirnya diamankan Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Bima Prakasa saat ditemui wartawan, Kamis (10/10), membenarkan kejadian penangkapan tersangka tersebut.
“Benar, tersangka SP alias Udin Kelelawar (47), warga Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara ditangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Tersangka sendiria adalah sebagai tersangka utama dalam kasus pencurian yang dialami oleh korban atau pelapor Heriwati, warga Jalan Sayuti No. 18, Lingkungan IV, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB.
Tersangka SP alias Udin Kelelawar (47) melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu bersama temannya berinisial B alias Adek (56), warga Jalan Sejahtera, Lingkungan IV, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (masih buron). Kedua tersangka melakukan aksinya dengan cara merusak jerjak besi lubang angin jendela di lantai 3 dari rumah korban di Jalan Sayuti No. 18, Lingkungan IV, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB,”ujar Kasat Reskrim Iptu Bima Prakasa.
Masih menurut Kasat Reskrim Iptu Bima Prakasa, akibat kejadian tersebut korban mengalami total kerugian material senilai Rp40 juta karena kehilangan 2 unit AC, 3 unit TV, 2 unit Kulkas, 3 unit kipas angin, dan kabel yang terdapat pada rumah tersebut. Tidak terima atas kerugian yang dialaminya itu, lanjut Kasat, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai.
“Berdasarkan laporan dari korban, personil Satreskrim Polres Tanjungbalai langsung bergerak dan pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 05.30 WlB diperoleh informasi yang mengatakan, pelaku sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pulau Ujung, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Selanjutnya tim bergerak menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan SP alias Udin Kelelawar (47),
kemudian dimintai keterangan terkait dengan kejadian yang dilaporkan korban.
Pada saat diamankan, dari pelaku SP alias Udin Kelelawar (47) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit cover dispenser merk Cosmos warna putih, satu unit cover AC tanpa merk warna putih, delapan botol – botol bekas, dua belas potong baju anak – anak, dua potong rok anak – anak, satu potong celana anak – anak dan sepuluh unit piring.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang buktinya langsung diamankan ke Polres Tanjungbalai. Atas perbuatannya itu,
terhadap tersangka akan dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana,” tutup Kasat Reskrim Iptu Bima Prakasa. (ign/Syaf)