TASLABNEWS | ASAHAN-Mariam selaku pihak yang mengaku sebagai pemilik eks bangunan Pasar Kisaran yang berada di Jalan Imam Bonjol Kisaran Timur dan kuasa hukumnya tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Asahan, Selasa (29/10/2024).
Padahal rapat itu digelar DPRD Asahan untuk mendengarkan penjelasan dari pihak Mariam dan kuasa hukumnya juga penjelasan dari masyarakat sekitar eks bangunan pasar Kisaran.
Akibat pihak yang mengaku memiliki lahan tersebut tidak datang, rapat yang di laksanakan di ruang madani gedung DPRD Asahan di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Rosmansyah akhirnya di tunda dan akan di laksanakan kembali pada 18 November 2024.
Dalam RDP tersebut Camat Kisaran Timur Saiful menjelaskan bahwa Eks Pasar Kisaran tidak pernah terdaftar sebagai aset Pemerintah Kabupaten Asahan.
“Pasar Kisaran tersebut sudah sesuai aturan terkait dengan syarat PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sedang dalam proses, jadi sah saja pemilik membangun di atas tanah sendiri yang sudah SHM. Selain itu pasar tersebut tidak pernah terdaftar sebagai aset Pemkab Asahan,” terang Saiful.
Zahar Ginting anggota DPRD Asahan periode 2024-2029 dari fraksi Partai Nasdem mengatakan ia semasa kecil sering bermain di areal eks pasar Kisaran yang dulunya merupakan terminal.
“Jadi kalau ada pejabat di Pemkab Asahan seperti Camat Kisaran Timur dan Kabag Asset BKAD Asahan mengatakan eks Pasar Kisaran tersebut bukan merupakan asset Pemerintah ya aneh juga dan untuk itu kami meminta pimpinan sidang RDP ini untuk memanggil dan dapat menghadirkan pejabat yang tidak asal ngomong namun dapat memberikan penjelasan yang benar,” ucapnya.
“Saya juga mengetahui bahwa Pasar Kisaran tersebut dulunya merupakan lahan kosong milik Pemerintah yang di gunakan untuk stasiun atau terminal bus antar kota,” ucapnya. (Edi/Syaf)