TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Gara – gara nekat mencuri Kompresor AC milik Radio Global yang beralamat di Jalan Cokroaminoto, Lingkungan I, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, dua sekawan yakni ARS alias Angga (21) dan AKS alias Yahya (32) terpaksa menginap di kamar prodeo Polsek Tanjungbalai Selatan Polres Tanjungbalai.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Tanjungbalai Selatan Kompol H E Sidauruk, SH, MH kepada media di Tanjungbalai, Sabtu (19/10).
“Pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 lalu sekitar pukul 03.00 WIB, dimana kedua orang pelaku mencuri kompresor AC milik Radio Global dinding dari kantor Radio Global tersebut. Akibatnya, korban mengalami kehilangan 2 unit kompresor AC merk Sharp senilai Rp 4.500.000,-.
Atas kejadian tersebut, korban Armen Daulay alias Ari (46), warga Jalan Sedap Malam, Lingkungan VII, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungbalai Selatan Polres Tanjungbalai. Setelah melalui proses penyelidikan, akhirnya Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap peristiwa pencurian itu dan mengamankan dua orang laki – laki sebagai pelakunya dari lokasi yang berbeda.
“Kedua tersangka tersebut masing – masing atas nama ARS alias Angga (21), laki – laki warga Jalan Taqwa Nomor 6 A, Lingkungan I, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai dan AKS alias Yahya (32), laki – laki, warga Jalan Haji Adam Malik, Lingkungan I, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ditangkap secara terpisah. Yang terakhir ditangkap adalah AKS alias Yahya (32) bersama barang buktinya yakni pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 09.30 WIB sedangkan tersangka ARS alias Angga (21) sudah lebih dulu ditangkap dan sekarang perkaranya sudah tahap II ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negri Kota Tanjungbalai,” ujar Kompol H E Sidauruk. (Ign/Syaf)