TASLABNEWS ASAHAN-Seorang narapidana di Tanjung Gusta Medan mengendalikan peredaran sabu 25 kg. Kedua kurir yang mengantar sabu tersebut berhasil Diringkus personel Polres Asahan.
Hal itu terungkap saat pers rilis di halaman Polres Asahan tepatnya dekat lapangan tembak, Satnarkoba polres Asahan, tepatnya dalam kegiatan pemusnahan barang bukti jenis ganja dan sabu, Rabu (2/10/2024).
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH di dampingi Forkopinda Kabupaten Asahan serta seluruh satuan Satnarkoba Polres Asahan.
Pada kesempatan pertama Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH mengatakan, kedua pelaku dan 25 Kg sabu berhasil ditangkap serta diamankan Sat Res Narkoba Polres Asahan pada hari Senin tanggal 30 – September 2024.
Kedua pelaku yakni Hendro (34) warga Jalan Karya, Kota Medan dan Suhadi (36) warga Jalan Sidodadi, Deli Tua, Kabupaten Deliserdang.
“Kedua orang pelaku diamankan setelah mendapatkan informasi akan ada narkotika yang akan dijual dan menggunakan mobil pick up suzuki carry BK 8209 EQ untuk mengangkut sabu tersebut,” ucap Kapolres Asahan.
Lanjut Kapolres, saat diberhentikan oleh tim, tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri. Anggota berhasil menghentikan tersangka dengan mencegat laju kendaraan tersangka.
“Dalam penggeledaan personil Sat Res Narkoba Polres Asahan menemukan satu goni berisikan sabu-sabu 21 paket berbungkuskan teh Cina, dan satu buah tas hitam berisikan 4 paket sabu-sabu juga berbungkus teh cina warna hijau,” ujar Kapolres Asahan.
Selanjutnya, Kapolres Asahan menerangkan bahwa dari pengakuan kedua pelaku, sabu-sabu ini didapat dari seorang pria berinisial T yang mengendalikan dari dalam lapas Tanjung Gusta Medan.
Dalam pemaparannya Kapolres Asahan kembali mengatakan apabila kedua pelaku berhasil mengantarkan Narkotika jenis Sabu seberat 25 Kg kepada pemesan maka kedua pelaku mendapatkan upah sebesar Rp50 Juta, berarti masing-masing pelaku mendapatkan upah sebanyak Rp25 Juta.
“Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku dengan pasal 114 sub pasal 112, Jo pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya di tempat yang sama di lakukan pemusnahan barang bukti Ganja dengan total berat 125.297 gram dengan cara di bakar dan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 32.363.32 Gram dengan cara di rebus.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan/pengungkapan selama periode Juli hingga September 2024.dengan jumlah laporan polisi 8 LP dengan jumlah tersangka 13 orang. (Edi/Syaf)