TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Nekat mencuri uang milik dari Roslina Silalahi (54) saat tertidur, IRM alias Jokkas (29) diringkus polisi.
Tersangka diketahui merupakan warga Jalan Pendidikan, Lingkungan III, Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Tersangka diringkus unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara Polres Tanjungbalai.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Tanjungbalai Utara Iptu M Rony, SH kepada awak media di Tanjungbalai, Kamis (10/10)
“Tersangka IRM alias Jokkas (29) diamankan dalam kasus pencurian dalam keluarga sehingga korbannya, Roslina Silalahi (54) mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp3,5 juta yang terjadi pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Pendidikan, Lingkungan III, Kelurahan Silau Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai. Saat itu, korban sambil memeluk tasnya merek Chibaoxl, sehingga tidak menyadari kedatangan tersangka dan menarik tas yang berada di pelukan korban kemudian mengambil uang tunai yang berada didalam tas tersebut.
Setelah terbangun dan mengetahui dirinya telah kehilangan uang tunai dari dalam tasnya, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Tanjungbalai Utara. Atas pengaduan korban yang diterima, selanjutnya unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut,” ujar Iptu M Rony, SH.
Masih M Rony, katanya, pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 11.40 WIB di Jalan Prof H M Yamin, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, tim unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Firman Simangunsong, SH berhasil mengamankan pelaku pencurian dalam keluarga milik korban tersebut. Kemudian, lanjutnya, Kanit Reskrim dan tim unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara melakukan interogasi terhadap tersangka IRM alias Jokkas dan mengakui telah melakukan pencurian dalam keluarga berupa uang tunai sebesar Rp3,5 juta dan selanjutnya membawa pelaku ke Polsek Tanjungbalai Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ign/Syaf)