TASLABNEWS, ASAHAN-Terindikasi melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi, Kepala Desa (Kades) Buntu Pane, Kecamatan Buntu Pane MAS dilaporkan sejumlah aktivis ke Mapolres Asahan, Kamis (10/10/2024).
Belasan Aktivis yang tergabung dalam Pemuda dan Mahasiswa Aktivis (PENA) Sumut menggelar aksi unjuk rasa di pintu gerbang kantor Mapolres Asahan meminta Kapolres Asahan AKBP. Afdal Zunaidi SIK MM MH segera memanggil dan memeriksa MAS atas dugaan Indikasi Korupsi terhadap Dana Desa (DD) pada tahun 2019 sampai 2024, juga dugaan melakukan tindakan Gratifikasi karena bertindak sebagai Pemborong di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan pada tahun 2021.
Dalam Orasinya Muhammad Siddik mengatakan, “Kapolres Asahan harus mampu mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa yang di lakukan oleh oknum kades.
“Pada tahun 2021 MAS tercantum identitas perusahaannya dalam pelaksanaan kegiatan proyek di dinas PUTR Kabupaten Asahan. Kami meminta Kapolres untuk segera memeriksa proyek tersebut yang kami nilai tidak maksimal proses realisasinya,” teriak M Sidik.
“Seorang kepala desa dan atau pejabat penyelenggara negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak diperbolehkan melakukan pengadaan barang dan jasa, apa lagi sebagai pelaksana kegiatan proyek. Tak hanya itu, berdasarkan hasil CrossChek dan pantauan kami dalam rangka menjalankan roda pemerintahan di desanya MAS dinilai tidak perduli dengan masyarakat miskin yang ada di desa Buntu Pane,” tambahnya.
“Penggunaan dana desa tidak memihak kepada masyarakat seperti tidak memperhatikan Dunia Pendidikan yang ada di desa itu, misalnya memberikan bantuan kepada Anak sekolah, santunan kepada anak yatim yang harusnya dilakukan secara berkesinambungan. sungguh miris,” pungkas aktivis muda itu.
Setelah berorasi dan membacakan Statement, pengunjuk rasa di sambut oleh Kasat Samapta Polres Asahan AKP. HW Siahaan SH.
Salah satu perwakilan Mahasiswa langsung menyerahkan laporan, meminta Kapolres Asahan untuk segera menindaklanjutinya. (Edi/Syaf)