TASLABNEWS, SAMOSIR-Seorang wartawan yang bernaung di Organisasi Profesi Ikatan Wartawan Online (IWO) Pengurus Daerah Kabupaten Samosir bernama Jefri Butarbutar, warga Desa Onan Runggu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial ke Kepolisian Resort Samosir, Selasa (22/10/2024).
Dalam laporannya, Jefri mengajukan keberatan atas tindakan seorang pengguna akun Facebook dengan nama “Tigor Manik”, yang diduga telah mempublikasikan konten yang merugikan dirinya.
Menurutnya, kejadian bermula pada Jumat, 18 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Jefri mengaku mendapatkan informasi dari rekannya, Hasbon Samosir, yang menginformasikan adanya unggahan di Facebook dari akun Tigor Manik.
Unggahan tersebut disertai dengan foto Jefri dan ditambahkan dengan kata-kata yang dinilai menghina dan merendahkan martabatnya.
Pada hari berikutnya, 19 Oktober 2024, akun yang sama kembali mengunggah postingan serupa, kali ini dengan narasi yang lebih memperparah situasi, menggunakan bahasa yang tidak pantas.
Merasa nama baiknya tercemar, Jefri menyatakan keberatannya dan melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwajib.
Dalam surat laporannya yang ditujukan kepada Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, S.H., S.I.K., M.H., Jefri berharap agar pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta keadilan dan perlindungan dari pihak kepolisian atas kerugian yang dialaminya, baik secara materi maupun non-materi, akibat tindakan yang dianggap telah merusak nama baiknya.
“Perbuatan yang dilakukan oleh akun Facebook tersebut sangat merugikan saya, baik secara materi maupun batin. Saya berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum,” tegas Jefri dalam laporannya.
Kasus ini kini tengah menjadi perhatian pihak Polres Samosir, dengan harapan pelaku dapat segera ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait pencemaran nama baik melalui media sosial.
Jefri Butarbutar juga mengharapkan keadilan serta perlindungan hukum agar kasus ini tidak kembali terulang dan memberikan efek jera kepada pelaku. (Ril)