TASLABNEWS, ASAHAN-Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, Polda Sumatera Utara berhasil menangkap pasangan suami istri yang sedang membawa Narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datok Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Senin (14/10/2024) sekitar jam 14.30 wib.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH didampingi Forkopinda Asahan dan Kasat Reserse Narkoba Polres Asahan Iptu Mulyoto, Jumat (18/10/2024) mengatakan pelaku dengan inisial MJ (36) suami dan SN (26) istri keduanya warga Kota Tanjungbalai.
“Pelaku merupakan pasangan suami istri yang merupakan warga Kota Tanjungbalai. Dari keterangan pelaku, mereka baru sekali melakukan pengantar Narkotika dengan upah per kg 5 juta,” katanya.
Kapolres mengatakan penangkapan pelaku setelah mendapat laporan bahwa akan ada narkotika masuk ke Indonesia dari Malaysia lewat Bagan Asahan.
Lanjut kapolres, Senin (14/10) yang saat itu team berada di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai lewat dua orang mengendari sepedamotor.
Setelah di cek keduanya merupakan suami istri dan membawa 13 bungkus plastik yang di duga sabu.
Kemudian di lakukan lagi pengeledahan di rumah tersangka dan di temukan lagi 12 bungkus plastik di duga berisikan sabu.
Anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 paket bungkus plastik sabu-sabu seberat 25 kg.
Setelah itu, kedua pelaku berserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Asahan untuk proses selanjutnya.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres Asahan,” katanya.
Ia mengakui istri (SN) terlibat sebagai hanya membantu suaminya (MJ) dan baru sekali melakukannya dengan upah Rp5 juta per kilogramnya.
Barang haram tersebut dari seorang yang inisialnya K, yang meminta MJ untuk menjemput barang tersebut.
Penangkapan terhadap narkoba ini bentuk komitmen Polres Asahan untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres tersebut.
“Mudah-mudahan setelah kita lakukan penangkapan terhadap ke dua pelaku ini, dapat menurunkan keresahan masyarakat terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah Asahan,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasa 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati. (Edi/Syaf)