TASLABNEWS, ASAHAN – Setelah menjadi viral dan perbincangan di kalangan masyarakat, Ketua DPRD Mabupaten Asahan, Efi Irwansyah Pane angkat bicara terkait Pasar Kisaran yang terletak di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
“Efi meminta agar jangan ada kegiatan apapun terlebih pengukuran areal sengketa maupun pembangunan di lahan eks Pasar Kisaran,” ucap tokoh masyarakat, OK Rasyid saat ditemui kru media taslabnews.com, Minggu (13/10/2024).
Menurut OK Rasyid, seruan Ketua DPRD Asahan itu juga terkait dugaan adanya pengusaha yang akan memagar dan memblokir jalan.
“Surat permohonan warga masyarakat yang ditujukan ke DPRD Asahan terkait eks Pasar Kisaran telah kami kirim pada hari, Jumat, tanggal 11 Oktober 2024,” ungkap OK.
Disebutkannya, dalam surat tersebut intinya warga masyarakat mempertanyakan soal lahan dan bangunan eks Pasar Kisaran yang merupakan asset Pemerintah, yang telah beralih ke pihak perorangan yang dan disebut sebut tanpa melalui prosedur hukum.
“Kami juga meminta agar tidak ada lagi pengukuran maupun hal hal lain terkait lahan eks Pasar Kisaran tersebut sebelum permasalahan tersebut selesai ujarnya,” terang Ok
Selain itu Ok Rasyid juga telah mengirimkan surat ke Badan pertanahan Nasional di Kisaran untuk permohonan blokir surat tanah eks pasar kisaran.
“Banyak kejanggalan terkait penguasaan tanah dan bangunan Eks pasar kisaran,saya sudah surati BPN untuk melakukan blokir surat tanah eks pasar kisaran, alhamdulillah sudah ada tanggapan,” tukas Ok Rasyid.
Menurutnya, bangunan eks pasar kisaran bisa dilakukan pemblokiran apabila ditemukan kejanggalan2 dalam peralihan nya, bahkan apabila ditemukan kecurangan dalam pengalihannya.
“Bangunan eks pasar kisaran dapat disita dan dikembalikan ke Pemkab Asahan, berarti bangunan eks pasar kisaran tersebut dapat dikembalikan kepada Pemkab Asahan,” ujar OK Rasyid.
Ok juga meminta agar pimpinan DPRD Asahan segera memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tukar guling bangunan eks pasar kisaran.
“Mulai dri pejabat teras Pemkab Asahan, anggota DPRD pada saat tukar guling, pejabat BPN, pengusaha dan notaris yang diduga terlibat dalam pengurusan surat HGB menjadi Sertifikat Hak Milik,” seru OK Rasyid. (edi/mom)