TASLABNEWS, ASAHAN- Pihak SDN 014691 Desa Serdang, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara meminta siswa untuk iuran membangun mushola.
Para orang tua siswa kelas 1 sampai 6 tahun ajaran 2023/2024 dikabarkan wajib mengumpulkan uang pembangunan mushola sebesar Rp150 ribu.
Dari keterangan salah satu orang tua siswa kepada Taslabnewas, mereka diminta untuk mengumpulkan uang sebesar Rp150 ribu.
Katanya uang tersebut di gunakan untuk pembangunan mushola.
“Jujur kami keberatan apa lagi di tengah ekonomi sedang sulit seperti ini,” ungkapnya
Dia juga menceritakan, harus minjam kepada orang lain, demi penuhi permintaan tersebut.
“Kami ini orang awam dan tidak mengerti apa itu rapat komite oleh karenanya kami tidak berani protes walau terasa keberatan, bagi orang tua murid yang lain bisa jadi orang mampu tidak keberatan dengan jumlah uang tersebut,” ucapnya.
Dirinya mengeluhkan bukan hanya masalah keberatan, tapi sekarang ini ekonomi lagi susah selalu ada sumbangan.
“Pak kami merasa keberatan dengan sumbangan seperti itu, yang namanya
sumbangan itu seharusnya suka rela tidak ditetapkan nominalnya dan juga bila ada sumbangan seharusnya berapa saja namanya juga sumbangan sukarela dong. Kalau ditetapkan itu bukan sukarela,” papar wali siswa lagi.
“Padahal sekolah itu ada dana BOS, tetapi kepala sekolah bilang dana BOS kita tidak ada lagi. Apa benar seperti itu pak,? tanya sumber kepada awak media.
Sementara itu ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Gerakan Nasional Anti Korupsi (Geranko) Muhamad Fikri Hanif SH menjelaskan, dalam persoalan pungli ini pihak sekolah bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).
Dalam pasal tersebut, tertulis kriteria para Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa terjerat UU Tipikor.
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” terang Fikri .
“ASN itu bisa dipidana dengan pidana Penjara seumur hidup atau pidana Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp.1 miliar”, lanjutnya.
Fikri menegaskan pihak sekolah bisa dijerat pasal di UU Tipikor meski pungli itu hasil inisiasi komite sekolah.
“Itu modus lama, mereka mengatasnamakan atau bekerja sama dengan komite sekolah. Suatu perbuatan yang dilarang peraturan perundang-undangan, seperti pungli, tetap terlarang ya, meskipun disetujui atau bahkan diprakarsai komite sekolah,” paparnya.
Ia menegaskan, selama pungli itu melibatkan ASN, maka mereka tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Dari pantauan awak media di lapangan, pembangunan mushola baru di kerjakan 35 persen, padahal pengutipan uang sudah lama di lakukan. (Edi)