TASLABNEWS, ASAHAN- Tersangka kasus pencurian berhasil diringkus personel Polsek Simpang Empat, Polres Asahan.
Informasi diperoleh peristiwa pencurian itu terjadi, Jumat 17/08/2023 sekira pukul 06.00 wib di rumah milik korban Luke Lince warga, Dusun 12, Blok 6, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Dimana pelaku memasuki rumah dengan cara merusak / mencongkel papan daun pintu belakang rumah dan setelah di cek barang milik korban telah hilang sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar Rp14.900.000.
Menindak lanjuti hal tersebut, Jum’at, 30 Agustus 2024 Pukul 00.30 Wib, dilakukan Penyelidikan terhadap barang bukti korban yang dilaksanakan oleh Kanit Reskrim Ipda Azwar bersama team opsnal Polsek Simpang Empat atas perintah Kapolsek Akp Juni Tua Siregar.
Selanjutnya di dapatlah HP. Android milik Korban dari tangan NM (24) warga Tanjungbalai.
Hp tersebut dibeli NM dari seseorang yakni Kombet dan saat terjadi transaksi pembelian disaksikan oleh ESH (22), warga Kelurahan Datuk Bandar Kabupaten Asahan.
Setelah dilakukan pengembangan diketahui bahwa tersangka saat melakukan aksi nya dibantu rekannya D.
Selanjutnya tersangka RP alias Kombet diamankan dan di bawa ke Polsek Simpat Empat untuk Proses lanjut.
Setelah diperiksa tersangka mengakui perbuatanya yang melakukan pencurian bersama D di rumah korban berikut barang bukti yang telah tersebut di atas. (Edi/Syaf)