TASLABNEWS, ASAHAN-Polres Asahan, Senin (25/3/2024) pukul 10.30 wib, bertempat di halaman belakang Polres Asahan gelar press release tindak pidana narkotika. Pada kegiatan itu diketahui personel Polres Asahan berhasil amankan 18 Kg Sabu.
Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, didampingi oleh kejari Asahan yang diwakilkan Dandim 0802 Asahan yang di wakilkan, BNNK Asahan yang di wakilkan, Danlanal Tanjungbalai di wakilkan dan Bupati Asahan di wakilkan.
Dalam kegiatan ini total 5 orang tersangka dengan barang bukti 18 kg Narkotika jenis sabu.
Dalam Press Release tersebut, Kapolres Asahan menyampaikan 2 kejadian pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba di wilayah hukum Polres Asahan.
Kasus yang pertama terjadi di Dusun X, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan pada Minggu 1 September 2024 lalu dengan tersangka MS (28) warga Dusun Polai Daya Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Tengah.
Dari tangan MS di amankan Sabu sebanyak 7.935,26 Gram,” ucap Kapolres Asahan AKBP Afdhal.
Ia juga menyebutkan, penangkapan MS berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak di percaya, bahwa ada seorang laki-laki menguasai Sabu.
Atas informasi tersebut, Unit Satres Narkoba langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Berdasarkan keterangan pelaku, bahwasanya Sabu tersebut milik S alias SL, yang keberadaannya di Kabupaten Sampang Madura.
“Sebelumnya, S meminta pelaku untuk menemui dan menerima Sabu tersebut dari D, yang beralamat di Pucung Malaysia,” terang Kapolres.
Setelah menerima Sabu yang di maksud, MS di suruh ke Tanjungbalai (Silau Laut) dengan menggunakan kapal ikan. Jika sudah sampai di Silau Laut, pelaku MS akan dibantu lagi dengan inisial I dengan tujuan agar berangkat naik bus menuju Surabaya dan menjumpai SL di Semarang Madura,” papar Kapolres.
Lanjutnya, menurut MS, dirinya akan menerima upah sebesar Rp.40.000.000 dari 1 Kg Sabu tersebut.
“Motif pelaku mengedarkan Sabu tersebut, lantaran Ekonomi untuk menambah penghasilan,” tutur Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga menjelaskan pengungkapan kasus Sabu yang kedua dengan tersangka MA (35), HS (21), MJ (36) dan YI (32) yang merupakan warga Kabupaten Asahan pada Kamis 12 September 2024 lalu di Jalan Lintas Sumatera Utara (Sumut) Kecamatan Pulau Rakyat.
“Dari para tersangka diatas, Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu sebanyak 9899,7 Gram”, ucapnya.
Terhadap keempat tersangka, akan dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 Tahun atau seumur hidup,” tegas AKBP Afdal. (Edi/Syaf)