TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Tim Patroli Spartan Polres Tanjungbalai mengamankan seorang laki-laki karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (20/9/24) dini hari sekira pukul 02.06 WIB.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH kepada awak media di Tanjungbalai, Minggu (22/9).
Menurut AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH, pada hari Jumat dini hari itu, Tim Patroli Spartan Polres Tanjungbalai sedang menyisir daerah Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Pada saat itulah, imbuhnya, Tim Patroli Spartan melihat 3 orang laki – laki dengan tingkah laku yang mencurigakan dan kemudian mendekatinya.
“Melihat kedatangan Tim Patroli Spartan, salah seorang dari ke 3 laki-laki itu terlihat membuang sesuatu kearah sampingnya yang langsung direspon oleh Tim Patroli Spartan dan menemukan 1 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika. Laki-laki tersebut langsung diamankan kemudian digeledah dan laki-laki tersebut mengakui, bahwa barang bukti itu adalah miliknya.
Saat dilakukan penggeledahan, tersangka yang kemudian diketahui berinisial FASH alias Ucok (37), warga Yos Sudarso Gang Sohor, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai itu mengaku, memperoleh narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari seseorang bernama Latif (lidik). Sementara dari penggeledahan badan terhadap ke 2 orang lainnya yang saat itu bersama dengan tersangka, hasilnya nihil,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH.
Masih menurut Yon Edi, selanjutnya, tersangka dan kedua orang temannya itu diserahkan oleh Tim Patroli Spartan ke Sat Narkoba dengan hasil tes urine, ketiganya positif menggunakan narkotika. Atas hasil tes urine tersebut, ketiga orang laki – laki tersebut berikut dengan barang buktinya langsung diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Bahwa kedua orang teman tersangka yang turut diamankan itu adalah R alias Dedek (30), warga Yos Sudarso Gang Sohor, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung dan Z alias Izul, (38) warga yang sama. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan antara lain adalah shabu-shabu seberat 0,66 gram dalam 1 bungku plastik transparan, 0,61 gram shabu-shabu dalam 1 bungkus plastik transparan dan 2 bungkus plastik transparan kosong,” tukas AKBP Yon Edi Winara. (ign/Syaf)