TASLABNEWS, BATUBARA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara telah menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Batubara termasuk pendaftaran Zahir yang berpasangan dengan Aslam Rayudda.
Pegiat Demokrasi DR M Irfan Islami Rambe SH MKn mengatakan, menanggapi tudingan sekelompok aktivis yang menuding KPU Batubara telah salah dalam penerimaan berkas pendaftaran Bapaslon Zahir dan Aslam Rayudda, menurutnya KPU Batubara telah menjalan fungsi dan kewenangannya sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2024 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 10 tahun 2024.
Bahwa dalam hal ini KPU Batubara tidak bisa menolak pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati jika seluruh administrasi terpenuhi.
Selanjutnya berkas pendaftaran tersebut diverifikasi oleh KPU Batubara dan hasilnya nanti akan ditetapkan menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Irfan Islami Rambe, Sabtu (31/8/24) menambahkan,
apa yang telah dilakukan KPU Batubara sudah konstitusional.
Bahkan menurutnya, malah KPU Batubara dianggap menghilangkan hak seseorang bila tidak menerima berkas pendaftaran
Zahir.
“Menghilangkan hak seseorang untuk menjadi Bakal Calon Bupati termasuk perbuatan pidana sebagai mana diatur dalam pasal 180 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 10 TAHUN 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” jelasnya.
Dalam Pasal 180 ayat (1) disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan
perbuatan melawan hukum menghilangkan hak
seseorang menjadi Calon Gubernur/Calon Bupati/Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota /Wakil Walikota, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit
Rp36.000.000,00
dan paling banyak Rp72.000.000,00.
Demikian pula apa yang dilakukan Zahir dan pasangannya untuk mendaftar menjadi Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Batubara telah memenuhi Pasal 7 dan Pasal 45 UU Nomor 10 tahun 2016.(Edi/Syaf)