TASLABNEWS, ASAHAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 sebanyak 556.475 orang.
Hasil tersebut diketahui melalui hasil pleno rekapitulasi dan penetapan DPT yang dilaksanakan oleh KPU Asahan di Hotel Marina Jumat (20/9/2024) yang dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Bawaslu, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se Kabupaten Asahan.
KPU Asahan melalui koordinator divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Kristian Sinulingga menyampaikan hasil rekapitulasi dan penetapan DPT untuk tingkat Kabupaten Asahan.
“Untuk Pilkada serentak pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan pada 27 November mendatang, DPT di Kabupaten Asahan berjumlah 556.475 orang yang terdiri dari 279.106 pemilih laki-laki dan 279.106 pemilih perempuan yang tersebar di 25 Kecamatan, 204 Desa/Kelurahan serta 1.385 TPS di seluruh Kabupaten Asahan,” ungkap Kristian
Kristian, menjelaskan bahwa penetapan DPT ini telah melalui proses yang cukup panjang sehingga menghasilkan data pemilih yang komprehensif, akuntabel, mutakhir, dan inklusif.
“Proses penetapan DPT saat ini dimulai dari turunnya daftar pemilih hasil sinkronisasi dari KPU RI yang dimutakhirkan melalui proses coklit (pencocokan dan penelitian) oleh Pantarlih, Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), proses analisis data ganda dan invalid, Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) kemudian ditetapkan berjenjang sebagai DPT pada tingkat Kabupaten Asahan dan Provinsi Sumatera Utara,” urainya.
Apalagi, menurutnya, data pemilih ini nantinya akan dijadikan dasar untuk menentukan daftar pemilih saat proses pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November mendatang, serta menjadi acuan dalam proses pengadaan logistik, khususnya jumlah surat suara.
Ia juga menambahkan bahwa proses pengurusan terkait data pemilih tidak berhenti sampai penetapan DPT saat ini saja.
“Setelah DPT ditetapkan, kita masih akan mengurus proses pindah memilih (bagi pemilih DPTb) yang karena suatu alasan, setelah ditetapkan sebagai pemilih di suatu TPS, namun akan memilih di TPS lain dikarenakan alasan tertentu,” terangnya.
Ketua KPU Asahan menambahkan berharap agar masyarakat ikut berpartisipasi aktif dalam mengawal hak pilihnya agar dapat ikut serta dalam proses penentuan pemimpin daerah di wilayahnya nanti.
“Silahkan dicek apakah bapak/ibu sudah terdaftar sebagai pemilih pada TPS yang telah ditentukan melalui laman cekdptonline yang disediakan oleh KPU,” tandasnya. (Edi/Syaf)