TASLABNEWS, ASAHAN- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Asahan mengeluarkan pengumuman penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Tahun 2024.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Asahan Hidayat melalui Komisioner KPU Matsyah kepada TASLABNEWS, Jumat (13/9/2024).
Matsyah mengatakan, saat ini tahapan pilkada Asahan memasuki penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon bupati dan wakil bupati.
Hal itu sesuai dengan:
PENGUMUMAN
NOMOR : 2345/PL.02.2-Pu/1209/2/2024
TENTANG
PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan sebagai berikut:
Menurut nya, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Tahun 2024 melalui:
1 . Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.qo.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara: Memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”
memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”
memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan, mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat
mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
1. Dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,
masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
2. Menuliskan uraian.
mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
menekan “SUBMIT”
secara luring ke Kantor KPU Kabupaten Asahan dengan alamat Jalan Sisingamangaraja No.311, Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat secara luring dilakukan dengan cara:
mengisi daftar hadir.
mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT. KWK.
Menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kabupaten Asahan.
Menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Tahun 2024,
KPU Kabupaten Asahan mengumumkan visi, misi dan program pasangan calon sebagaimana terlampir pada link berikut https://bit.ly/VisiMisiProgramPaslon Asahan.
Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Tahun 2024 diterima oleh KPU Kabupaten Asahan pada tanggal 15-18 September 2024.
Demikian diumumkan untuk diketahui.
Dikeluarkan di Kisaran
Pada tanggal 13 September 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum. (Edi/Syaf)