TASLABNEWS, TANJUNGBALAI– Dr Baharuddin Pabba, MSi sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Tanjungbalai yang pengukuhannya dilakukan di Kantor Gubernur Sumatera Utara pada hari ini, Senin (23/9).
Pengangkatan itu berdasarkan Surat Keputusan Dirjend Otonomi Daerah Nomor : 100. 2.1.3/7337/OTDA perihal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri, tanggal 20 September 2024, pada poin ke 10.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Plh. Sekretaris Ditjend OTDA, Suryawan Hidayat, ST itu disebutkan, bahwa penunjukan Dr Baharuddin Pabba, M.Si itu dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negri Nomor : 100.2.1.3 – 3793 Tahun 2024 tanggal 19 September 2024 tentang Penunjukan Pejabat Sementara Bupati dan Pejabat Sementara Walikota pada Provinsi Sumatera Utara.
Adapun alasan Penunjukan Pjs. Walikota Tanjungbalai ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negri karena Walikota Tanjungbalai, H Waris Tholib, S.Ag, MM ikut mencalonkan diri sebagai bakal calon Walikota Tanjungbalai dalam kontestasi di Pilkada serentak, tanggal 27 Nopember 2024 mendatang. Sehingga, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap kepala daerah definitif yang ikut kontestasi dalam Pilkada serentak tahun 2024 harus izin cuti tanpa tanggungan negara, maka H Waris Tholib, S.Ag, MM cuti dari jabatannya sebagai Walikota Tanjungbalai.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungbalai, Nurmalini Marpaung, M.Ikom saat dihubungi melalui sellularnya, membenarkan informasi tentang penunjukan Pjs Walikota Tanjungbalai tersebut. Katanya, Walikota Tanjungbalai H Waris Tholib, S.Ag, MM telah akan memasuki masa cuti terhitung mulai hari Rabu, tanggal 25 September 2024 mendatang. (Ign/Syaf)