TASLABNEWS, LABURA-Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Dr. Hendriyanto Sitorus, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 76 kepala desa, Selasa (24/9/2024).
Perpanjangan dan penetapan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun merupakan tindak lanjut pasca ditetapkannya Undang-Undang No 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dalam kesempatan itu bupati menyampaikan kepada kepala desa, dengan perpanjangan masa jabatan dapat mendorong semangat dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada masyarakat desa masing-masing, serta mampu menciptakan inovasi dan visioner dalam meningkatkan pemerintahan desa dan pembangunan desa untuk kesejahteraan serta kemandirian desa, yang pada muaranya juga dapat mendukung kemajuan Kabupaten Labura.
Ia juga mengingatkan kepala desa agar bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh serta penuh tanggung jawab.
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Dr. H. Samsul Tanjung, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Labura, serta asisten lingkup Setdakab, pimpinan perangkat daerah, camat dan wakil ketua TP. PKK Labura. (Cad/syaf)