TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Sebanyak 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik di Gedung DPRD Labuhanbatu setempat, Rabu (25/9/2024) siang.
Keputusan pelantikan tersebut, tertuang dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu dan didasari surat keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/519/kpts/2024 tentang pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten labuhan batu masa jabatan 2019-2024 dan peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Labuhanbatu masa jabatan 2024-2029.
Adapun 45 Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang dilantik dari sejumlah partai politik yakni, sebanyak 9 Anggota dari partai Nasdem, 6 dari partai Golkar, 4 dari PDIP, 5 dari Gerindra.Kemudian, 3 dari PKB, 1 dari Gelora, 1 dari PKS, 3 dari Partai Hanura, 2 dari PAN, 2 dari PBB, 4 dari Demokrat, 3 dari Perindo dan 2 dari partai PPP.
Untuk pimpinan DPRD sementara dipimpin oleh Arsyad Rangkuti dari partai Nasdem dan wakil ketua DPRD yaitu Andi Suhaimi Dalimunthe,ST. MT dari partai Golkar.
Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Meika Riyanti Siregar, SH dalam pidatonya mengatakan, pada hari ini keanggotaan DPRD Kabupaten Labuhanbatu masa jabatan 2019-2024 akan berakhir masa jabatannya, maka anggota DPRD yang baru harus dilantik.
Meika mengatakan, bila tugas yang kami kerjakan ada yang tuntas dan ada juga yang belum selesai serta banyak yang belum memuaskan keinginan masyarakat, tentu ini bukan unsur kesengajaan namun itulah kemampuan kami sebagai manusia biasa serta keterbatasan wewenang kami.
“Atas nama pribadi dan ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu mewakili DPRD Kabupaten Labuhanbatu masa jabatan 2019-2024 dalam kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Labuhanbatu dan kepada jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten labuhanbatu,” katanya.
Sementara Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Labuhanbatu Faisal Arif Nasution, M.SI menyampaikan pidato tertulis Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang mana rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum anggota DPRD secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.
“Tentunya kita patut untuk berbangga diri, bahwasanya bangsa Indonesia dapat membuktikan sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 kali pemilihan umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar,” ucapnya.
Dikatakannya, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik yakni pertama, secara konsepsional maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah.
Dimana karakter DPRD di dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif, negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional, Oleh karena itu undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.
Kedua, sebut PJS Bupati, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik, hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.
Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik, namun demikian yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai asal saudara hendaknya tempatkanlah kepentingan public di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Faisal Arif Nasution berharap, kiranya para anggota dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan hingga pelantikan kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kita tentu mengetahui bahwa suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggaraan saja melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama termasuk pemerintahan pusat dan pemerintah daerah, dalam hal ini DPRD diharapkan dapat memberikan dukungan terkait kebijakan sarana dan prasarana serta personil yang akan mengawasi jalan yang Pilkada serentak tahun 2024,” tutup Arif. (CS/Syaf)