TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dengan pertimbangan diantara terdakwa dengan korban sebelumnya sudah terjadi perdamaian, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai putuskan hukuman terhadap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan perkara nomor : 180/Pid.B/2024/PN.Tjb atas nama terdakwa Hendra Gunawan alias Geleng dan Apin Rahmat alias Apin, masing – masing selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi selama dalam tahanan.
Putusan tersebut disampaikan Hakim Ketua Majelis, Erita Harefa, SH dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negri Tanjungbalai pada hari Rabu (28/8/24).
Putusan dari Majelis Hakim PN Tanjungbalai tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjungbalai yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya yakni selama 4 (empat) tahun kurungan. Atas putusan dari Majelis Hakim PN Tanjungbalai yang dipimpin Erita Harefa, SH tersebut, JPU dan Penasehat Hukum terdakwa yakni Ade Agustami Lubis, SH sama – sama menyatakan pikir – pikir.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negri Tanjungbalai dalam tuntutannya menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Pidana dan menuntut agar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Sementara dalam poin hal-hal yang meringankan, JPU tidak menjadikan adanya perdamaian diantara terdakwa dengan korban atau saksi sebagai bahan pertimbangan yang meringankan.
Ditemui usai persidangan, Ade Agustami Lubis,SH selaku Penasehat Hukum dari kedua terdakwa mengaku, kecewa atas putusan dari Majelis Hakim tersebut. Alasannya, karena sudah ada perdamaian diantara terdakwa dan korban pada saat proses penyidikan, seharusnya Majelis Halim membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan.
“Walaupun putusan Majelis Hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa, numun kita tetap kecewa. Seharusnya kedua terdakwa itu dibebaskan dari tuntutan karena sudah terjadi perdamaian sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Ade Agustami Lubis, SH. (Ign/Syaf)