SIBOLGA, TASLABNEWS – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga, Afwan Nasution ST MH memastikan pendaftaran bakal Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah (Kada) pada Pilkada Serentak 2024 berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sebanyak 4 Partai Politik di Kota Sibolga dipastikan dapat mengusung Paslon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga tanpa harus berkoalisi dengan partai lain di Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024,” ujar Afwan Nasution dalam keterangan Persnya di Kota Sibolga, Senin (26/08/2024).
Komisioner KPU Sibolga Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga itu menuturkan, KPU Republik Indonesia telah membuat Surat Dinas bernomor 1692 kepada KPU di seluruh Indonesia, untuk menindaklanjuti terkait Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 terkait dengan persyaratan jumlah perolehan suara.
“Kita ketahui, Jumlah DPT Kota Sibolga pada Pemilu Tahun 2024 mencapai 250.000 jiwa, yakni dengan pemilih sebanyak 68.564 orang. Maka untuk Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang ingin mengusung Paslon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga, wajib memiliki perolehan suara sah minimal 10 persen dari akumulasi seluruh suara sah Pemilu 2024,” tuturnya.
Berdasarkan suara sah Partai Politik yang diperoleh dalam Pemilu Tahun 2024 di Kota Sibolga, lanjut Afwan, sebesar 52.930 suara. Sehingga 10 persennya itu berjumlah 5.293 suara.
“Merujuk ke perolehan suara sah pada Pemilu 2024, terdata ada sebanyak 4 Parpol di Kota Sibolga yang dapat mengusung Paslon di Pilkada serentak Tahun 2024 ini, tanpa berkoalisi,” terang Ketua KPU Sibolga itu.
Dengan keluarnya Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024, tegas Komisioner KPU Sibolga 2 periode itu, maka di Kota Sibolga dipastikan ada 4 Parpol Peserta Pemilu yang dapat mengusungkan secara mandiri (tanpa koalisi) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2024 ini. (ReS/Syaf)