TASLABNEWS, ASAHAN-Satresnarkoba Polres Asahan melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu di depan ruangan Sat Resnarkoba, Selasa (20/8/2024).
Pemusnahan itu berdasarkan surat ketetapan Nomor: LP/A/110/V/2024/SPKTSATRES NARKOBA/RES ASH/POLDASU Tanggal 23 Maret 2024.
Pemusnahan barang bukti 5,6 kilogram dari tersangka tiga orang inisial IW, NS dan B.
Kemudian pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan Surat dari kejaksaan Negri Asahan dengan Ketetapan Nomor: B-3560/L 2 23/Enz.1/05/2024 Tanggal 27 mei 2024.
Acara pemusnahan tersebut dibuka oleh kabag Ops Polres Asahan Kompol Sastra Tarigan.
Dalam sambutannya, Kabag ops polres Asahan Kompol Sastra Tarigan mengapresiasi kinerja dari Satresnarkoba.
“Dalam hal Ini tentunya semua juga atas partisipasi kerja sama seluruh masyarakat sehingga kasus – kasus Narkoba dapat terungkap,” ucapnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis Nakotika jenis sabu tersebut dilakukan dengan cara dituangkan kedalam tempat rebusan selanjutnya di buang ke kloset.
Terhadap tersangka I dan SKN diterapkan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Mati.
Terhadap tersangka B alias Ahan diterapkan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Mati.
Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Kisaran diwakili oleh Mala Sitorus, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan diwakili oleh Nur Fitriani, Ka Labfor Polda Sumut diwakili oleh PENATA TK-I Husna sati, Penasehat Hukum Lili Arianto. (Edi/Syaf)