TASLABNEWS,ASAHAN-Satnarkoba Polres Asahan menyita 2 Kilogram (Kg) sabu dan menangkap 4 orang kurir dari 2 laporan yang berbeda.
Itu dikatan Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Rabu (28/8/2024).
Adapun inisial pelaku yang berhasil ditangkap AH (25), HAS (30) yang merupakan warga Kota Tanjungbalai dan MP (33), DSS (20), keduanya merupakan warga Kabupaten Asahan.
Dari keterangan Kapolres Asahan AkBP Afdhal Junaidi “Ada empat orang kurir yang ditangkap dan menyita dua Kg sabu dari keempat pelaku di lokasi penangkapan berbeda, begitu juga dengan laporan yang berbeda,” kata Afdhal Junaidi didampingi,Dandim 0802 Asahan, Kejari Asahan Pengadilan Negri Kisaran dan BNNK Asahan.
Kapolres menjelaskan kronologis kejadian penangkapan pelaku HA, karena adanya informasi dari masyarakat, di mana pelaku HA akan melakukan transaksi di Gang Damai, Kelurahan Boting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
“Kami mendapat informasi, Satnarkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan di lokasi dan langsung menangkap HA beserta barang bukti berupa sabu seberat 1 Kg,” kata Kapolres.
Setelah melakukan pengembangan dengan interogasi HA. Dari keterangan HA, dirinya diperintah berinisial P yang ada di Malaysia untuk diserahkan kepada HAS.
“Tidak tunggu lama anggota langsung melakukan pengerjaan terhadap HAS dan langsung ditangkap di Jalan Amir Hamzah Tanjungbalai,” Terang Kapolres
Selanjutnya untuk penangkapan MP dan DSS AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan, Polres Asahan kembali mendapat informasi dari masyarakat, di mana inisial MP melakukan transaksi narkoba di Kota Tanjungbalai.
Personel langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap MP dan DAS beserta barang buktinya.
“MP dan barang buktinya berhasil ditangkap di lokasi transaksi di Kota Tanjungbalai,” ujarnya.
Setelah melakukan pengembangan berdasarkan informasi dari MP. Berdasarkan pengakuan MP bahwa dirinya diperintah oleh B yang berada di Jakarta.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Saat ini ke empat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman seumur atau mati dan paling singkat 20 tahun penjara,” ujarnya. (Edi/Syaf)