TASLABNEWS, ASAHAN-Aneh, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Asahan mengibarkan Bendera Merah Putih yang koyak dan kusam, Rabu 7 Agustus 2024.
Padahal bendera merupakan Lambang Negara. Tapi kantor Dinas Sosial Kabupaten Asahan seolah melecehkan lambang negara.
Pantauan awak media di lapangan, di duga keras Kadis Dinas Sosial Asrul Wahid telah melakukan pembiaran sampai bendera kebanggan negara Indonesia itu di naikkan dengan kondisi lusuh.
Dari data dilapangan, bendera tersebut sangat memprihatinkan dan sangat di sayangkan di kantor Pelayanan umum yang selalu di lihat masyarakat.
Adanya pembiaran ataupun dugaan kesengajaan sehingga Bendera kebanggaan Rakyat Indonesia dipasang dengan kondisi lusuh.
Hal ini telah bertentangan dengan Peraturan soal Bendera Merah Putih yang diatur dalam UU No. 24/2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 huruf c menyatakan “Setiap orang dilarang : mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Pelanggaran itu pun dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b) yakni ” apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah. (Edi/Syaf)