TASLABNEWS, ASAHAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan resmi mengumumkan perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Tahun 2024 Jumat, (30/8/2024).
Hal ini di sampaikan oleh ketua KPU Asahan Hidayat di kantor KPU.
“KPU Kabupaten Asahan Nomor : 2166/PL.02.2-Pu/1209/2/2024 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Tahun 2024 yang telah diumumkan melalui laman web dan media sosial resmi KPU Kabupaten Asahan serta papan pengumuman di Kantor KPU Kabupaten Asahan,” terang Dayat.
Pandaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Tahun 2024 yang awalnya berlangsung mulai tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 diperpanjang pendaftarannya menjadi taggal 2 sampai dengan 4 September 2024 karena hanya terdapat satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar ke KPU Asahan.
“Sampai hari ini semalam pendaftaran tanggal 29 Agustus 2024 hanya satu pasangan calon yang baru mendaftar, yakni pasangan Taufik zainal abidin dan Rianto, yang di usung 12 partai politik,” ujar Dayat.
Perpanjangan Pendaftaran ini merupakan pelaksanaan ketentuan pasal 135 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Perpanjangan Pendaftaran tanggal 2 dan 3 Agustus 2024 dibuka mulai Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB, dan pada tanggal 4 Agustus 2024 dibuka mulai Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB bertempat di Kantor KPU Kabupaten Asahan, Jalan Sisingamangaraja No. 311, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat. (Edi/Syaf)