TASLABNEWS, ASAHAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asahan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Asahan.
Kegiatan digelar di Aula Hotel Antariksa Kisaran pada hari Sabtu (10/8/2024).
Pada kegiatan ini Pemerintah Kabupaten Asahan diwakili oleh Kabag Hukum Asahan, Dinas kependudukan dan catatan sipil Asahan dan Badan Kesetauan Bangsa dan Politik Asahan, hadir juga Kabag Ops polres Asahan, perwakikan Dandim 2028 AS, Kejaksaan Negeri Asahan dan Ketua dan Anggota Bawaslu Asahan serta Panitia Pemilihan Kecamatan mengikuti rangkaian kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara Gubernur wakil Gubernur dan Bupati dan wakil Bupati Asahan tahun 2024..
Ketua KPU Asahan Hidayat menyampaikan bahwa Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS tingkat Kabupaten merupakan tahapan yang harus dilaksanakan setelah proses pencocokkan dan peneletian (Coklit) Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) selesai dilaksanakan oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) pada tanggal 24 Juni – 24 Jili 2024. Rapat Pelno Penetapan DPS ini juga merupakan amanah yang tertuang dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
“Dengan demikian kami harapkan rapat pleno ini dapat berjalan lancar karena permaslahan sebagian sudah dilakukan pencermatan dan sikronisasi di tingkat kecamatan dan nantinya data pemilih sementara (DPS) yang kita tetapkan ini adalah data pemilih yang komprenhensif, akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.” tuturnya.
Selanjutnya kegiatan Rapat Pleno dibuka oleh Ketua didampingi Anggota KPU Asahan lalu dilanjutkan dengan pembacaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara setiap Kecamatan yang dibacakan oleh Kordinator Divisi Data, Perencanaan dan Informasi KPU Asahan.
Dalam rapat tersebut, KPU Asahan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Asahan sebanyak 558.603 pemilih dengan rincian laki-laki 278.529 dan perempuan 280.074 pemilih yang tersebar di 25 Kecamatan 204 Kelurahan/Desa 204 dan 1.385 TPS. (Edi/Syaf)