TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang laki laki yang diduga bandar Narkotika jenis pil ekstasi berinisial BS alias Bona (33).
Informasi diperoleh tersangka merupakan warga Dusun I, Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Jalan Protokol, Dusun V Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 16.45 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi, SH, MH saat ditemui wartawan mengatakan, awalnya personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan tentang adanya 1 orang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis pil ekstasi atas informasi dari masyarakat.
Selanjutnya, tim melakukan Teknik Undercover Buy atau penyamaran dan menghubungi laki-laki yang diketahui berinisial BS alias Bona untuk memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.000 butir seharga Rp.100.000.000.
“Setelah disepakati harga dilakukan pertemuan untuk melakukan transaksi di Jalan Protokol Desa Sei Jawi-jawi tersebut. Pada saat itulah laki-laki bernama BS alias Bona mengeluarkan 2 bungkusan plastik yang di balut lakban warna coklat diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi dari dalam tas sandang warna coklat yang dibawanya.
Ketika akan menyerahkan 2 bungkusan plastik yang dibalut lakban warna coklat kepada petugas, BS alias Bona langsung diamankan dengan dibantu tim opsnal lainnya. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, didapat 1 buah handphone Android merk Vivo warna biru di genggaman tangan kanannya, 1 bungkus plastik klip transparan yang dibalut lakban warna coklat berisikan 496 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan berat bersih 173,6 gram, 1 bungkus plastik klip transparan yang dibalut lakban warna coklat berisikan 504 butir diduga nerkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan berat bersih 176,4 gram, 1 buah tas sandang warna coklat merk polo chattern dan 1 unit sepeda motor merk honda Vario warna hitam merah BK 6450 QAF,” ujar AKP Supriyadi, SH, MH.
Menurut Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai ini, saat dilakukan interogasi, tersangka BS alias Bona mengakui barang bukti tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari seorang laki-laki bernama Dedek, masih dalam pengejaran.
Kemudian, tersangka BS alias Bona beserta barang buktinya langsung diamankan di bawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Ign/Syaf)