TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Seorang laki-laki bernama Z alias Zai gagal menikmati uang dari hasil penjualan Narkoba, karena keburu di tangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Tersangka diketahui merupakan warga Jalan Rukun, Lingkungan V, Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai.
Pria ini tak berkutik pada saat diringkus personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dari salah satu rumah di Jalan Elang, Gang Manchis, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Senin 22 Juli 2024 sekitar pukul 16.50 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi, SH, MH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Z alias Zai dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh tim Satres Narkoba dengan Teknik Undercover Buy atau penyamaran.
Dengan mengaku sebagai calon pembeli, petugas yang menyamar langsung bergerak menuju salah satu rumah di Jalan Elang tepatnya di Gang Manchis, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Petugas yang menyamar langsung bertemu dengan seorang laki-laki bernama Z alias Zai dan memesan narkotika jenis shabu seharga Rp.450.000.
“Ketika laki-laki bernama Z alias Zai akan menyerahkan 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, laki-laki tersebut langsung diamankan personil yang menyamar. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan rumahnya didampingi kepala lingkungan setempat, ditemukan lagi 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,14 gram, 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,87 gram, 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,17 gram, 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,13 gram, 1 buah timbangan elektrik. 3 buah pipet yang diruncingkan, uang tunai Rp 190.000, 1 buah kantong kain warna merah maron, 1 buah kotak transparan, 2 buah plastik klip transparan sedang kosong dan 4 buah plastik klip transparan kecil kosong,” ujar AKP Supriyadi, SH, MH.
Menurut Supriyadi, setelah dilakukan penggeledahan itu, tersangka Z alias Zai mengakui bahwa Narkoba tersebut adalah benar miliknya dan didapatnya dari seorang laki-laki bernama Rofik, masih dalam pengejaran. Kemudian, lanjutnya, tersangka Z alias Zai beserta barang bukti yang diamankan langsung di bawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan diketahui, bahwa identitas tersangka laki-laki atas nama Z alias Zai (31) adalah warga Jalan Rukun, Lingkungan V, Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai. (Ign/Syaf)