TASLABNEWS, ASAHAN-Aneh walau dana Bantuan oprasional siswa (BOS) yang di kucurkan pemerintah untuk keperluan siswa, namun sekolah Madrasah Aliyah Negri MAN 1 Asahan yang terletak di jalan Lastrada Nusantara VIII kisaran Timur Kabupaten Asahan Sumatra Utara masih saja mengutip uang dari siswa.
Salah seorang tokoh pemudah Asahan, Khairul Anhar Harahap SH saat di mintai pendapatnya mengatakan, bahwa semua sekolah yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang melakukan pungutan atau tagihan uang ataupun tagihan lain yang sifatnya diwajibkan atau ditentukan.
“Tidak boleh ada pungutan, jadi kalau ada sekolah yang melakukan pungutan yang diatur ketentuan maupun diwajibkan itu harus dikenai sanksi sebagaimana dalam larangan Permendikbud,” ungkapnya.
Masih dikatakan Khairul, kalau sekolah menerima BOS berarti tidak boleh ada pungutan. Masyarakat tentu harus juga mengerti agar tidak dibohongi pihak yang tidak bertanggung jawab. Silakan orang tua siswa didik , untuk menanyakan ke pihak sekolah. Apakah sekolah tersebut menerima BOS atau tidak. Kalau menerima, berarti tidak boleh memasukkan pungutan uang.
“Pungutan tersebut juga tidak tidak sesuai dengan Pasal 31 Undang Undang Dasar 1945 ayat (2), yang bebunyi, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”, ujarnya.
Merujuk pada UUD tersebut, Khairul menegaskan seharusnya tidak ada lagi pungutan apa pun yang dilakukan pihak sekolah negeri kepada wali murid. Karena pungutan jelas dilarang karena membebani wali murid dan melanggar peraturan.
“Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah memang dilarang melakukan pungutan. Selanjutnya Komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang sifatnya sukarela, tapi tak boleh berupa pungutan. Aturan ini tertera dalam Pasal 10 ayat (2) junto Pasal 12 huruf b Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah”, terangnya.
Sementara kepala sekolah Madrasah Aliyah Negri MAN 1 Asahan Elda Ayumi saat di konfirmasi mengatakan, dana BOS tidak mencukupi untuk keperluan siawa, makanya harus melakukan pengutipan ke siswa.
” Dana BOS tidak cukup untuk keperluan siswa, kegiatan siswa cukup banyak seperti Pramuka dan kegiatan lainya,” ucapnya.
Dari data penerimaan dan pengeluaran dana komite MAN 1 Asahan 2023 dari bulan Juli 2023 sampai Juni 2024 sebesar pemasukan sebesar Rp 829.760.000, pengeluaran Rp 790.901.500 sisa atau saldo Rp 38.858.500 dari jumla siswa 967 orang dan yang tidak membayar sebanyak 22 orang, terhitung yang di kutip oleh pihak sekolah 945 orang, dengan besaran kutipan Rp80 ribu. (Edi/Syaf)