TASLABNEWS, ASAHAN-Polda Sumatra Utara telah memanggil Pejabat dan mantan DPRD Asahan terkait penguasaan tanah tanpa ijin yang terketak di komplek graha, Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Adapun panggilan tersebut tertuang dalam Nomor B/1433/VI/Res.1.24/2024/Ditreskrimum.
Adapun isi surat pangilan tersebut, Ditreskrimum polda Sumut sedang menyelidiki terkait tentang dugaan penyerobotan tanah atau menguasai tanah tanpa iijin, yang beralamat di komplek Graha Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Sesui dengan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 385 KUHP pidana dan atau pasal 6 ayat (1) huruf “a” Peraturan pemerintah pengganti Unsang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian ranah tanpa ijinijin. Bisa di kenai hukuman penjara maksimal 4 tahun. (Edi/Syaf)