TASLABNEWS,ASAHAN-Kepala dinas kesehatan Kabupaten Asahan dr Hari Sapna enggan memberikan jawaban terkait dugaan korupsi / mark up dana Anggaran pelayanan kesehatan di puskesmas prapat janji sebesar Rp394.172.050 yang berasal dari APBD Kabupaten Asahan Tahun anggaran 2023.
Walau sudah di dicoba dijumpai ke kantor dinas kesehatan dan telepon serta di sms berkali kali, terkait kasus dugaan korupsi di Puskesmas Prapat Janji kadis tetap tak mau menjawab.
Menanggapi hal tersebut salah seorang toko pemuda Asahan Khairul Anhar Arahap mengatakan, kemerdekaan pers hadir dalam rangka agar wartawan dalam menjalankan pekerjaannya adalah untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know) kepada masyarakat.
“Seharusnya mereka menjelaskan kepada masyarakat atas kejadian tersebut, kalau memang anak buahnya bersalah harus di disiplinkan, serta sampaikan ke publik. Kalau didiamkan akan menjadi preseden buruk untuk Pemkab Asahan dalam pelayanan masyarakat,” terang Khairul.
Masih dikatakan Khairul, sisi lain atas temuan tersebut, Dinas Kesehatan dan jajaran juga dianggap secara terang-terangan melanggar intruksi Bupati Asahan Nomor: 188.55/3/INST/2022 tanggal 16 Februari 2022 tentang Penerapan Tiga “T” (Tertib Administrasi, Tertib Anggaran.
“Jika Kepala Dinas Kesehatan dan jajaran tidak mampu menjalankan intruksi 3T Bupati Asahan serta UU Kebebasan Pers, berarti Kadis itu tidak kompeten, sebaiknya Bupati mengevaluasi jabatan Kadis Kesehatan”, minta Khairul. (Edi/Syaf)