TASLABNEWS, ASAHAN-Memasuki hari ke-2 pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2024 yang digelar Personel Polres Asahan, banyak pengendara sepedamotor yang melintas dekat Pos Kota Sat Lantas Polres Asahan yang putar arah.
Pantauan wartawan, razia digelar tepat di Jalan Imam Bonjol Kisaran Timur, Rabu (17/7/2024) jam 20.00 sampai dengan selesai.
Hasilnya puluhan pengendara terpaksa diberikan surat tilang oleh petugas karena kedapatan mengendarai sepedamotor tanpa mengenakan helm, berbonjengan tiga, serta berkendara tanpa melengkapi dokumen surat-surat kendaraan.
“Kami menggelar Operasi Patuh Toba pada malam hari untuk menegakkan disiplin kepada para pengendara, agar tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan tanpa mengenal waktu,” kata Kasat Lantas Polres Asahan, AKP Dwi Himawan Chandra.
Dwi Himawan menyebutkan tingkat disiplin pengendara pada malam hari di Kabupaten Asahan, khususnya Kota Kisaran masih rendah.
Dalam Operasi patuh Toba 2024, sampai hari ke-2 banyak pelanggar lalu lintas tidak mengguna helm,” ungkapnya.
Ia pun tak menampik, razia yang mereka gelar banyak membuat pengendara sepedamotor panik, hingga terpaksa putar arah demi menghindari petugas.
Bahkan tak sedikit hampir berakhir dengan kecelakaan antar kendaraan.
“Imbauan kami kepada seluruh pengendara untuk tertib berlalu lintas kapan pun, bukan ketika polisi sedang menggelar razia saja. Demi meminimalisir angka kecelakaan,” pungkasnya.
Operasi Patuh Toba 2024 mengambil tema “Tertib Berlalulintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas” digelar selama 14 hari, mulai 15 Juli hingga 28 Juli 2024.
“Ada 10 jenis pelanggaran prioritas lalulintas yang akan dikenakan sanksi dalam Operasi Patuh Toba ini,” kata, AKP Dwi himawan kepada media, saat menggelar razia Operasi Patuh Toba.
10 jenis pelanggaran tersebut , yakni :
Pengendara sepedamotor (ranmor) tidak mengunakan Helm SNI.
Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.
Pengemudi yang mengunakan Ponsel saat berkendara.
Pengendara kendaraan bermotor pengaruh atau mengonsumsi alkohol.
Pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur. Pengendara sepedamotor yang berbonceng lebih dari satu.
Kendaraan bermotor yang mengunakan knalpot tidak sesuai spek. Pengendara kendaraan bermotor yang terobos Traffic Light. Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar marka dan rambu lalulintas.
Kendaraan logistik yang mengangkut barang secara berlebihan.
“Jadi bila melanggar 10 peraturan diatas, maka akan diberikan sanksi tilang,” sebutnya.
Lebih lanjut disampaikan, AKP Dwi Himawan melalui kegiatan Operasi Patuh Toba ini diharapkan mampu menciptakan budaya masyarakat yang tertib berlalulintas.
“Mari kita mulai etika berlalu lintas yang baik, agar tercipta lingkungan jalan yang aman dan nyaman bagi semua pengguna,” tuturnya. (Edi/Syaf)