TASLABNEWS, ASAHAN-Selain mantan anggota DPRD Kabupaten Asahan, Polda Sumatera Utara ternyata juga memanggil pajabat di lingkungan Pemkab Asahan.
Pemanggilan tersebut terkait penguasaan tanah tanpa ijin yang terletak di Kompleks Graha, Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Adapun panggilan tersebut tertuang dalam Nomor B/1433/VI/Res.1.24/2024/Ditreskrimum.
Adapun isi surat pangilan tersebut, Ditreskrimum polda Sumut sedang menyelidiki terkait tentang dugaan penyerobotan tanah atau menguasai tanah tanpa iijin yang beralamat di Kompleks Graha, Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Sementara Sahat Hamonangan melalui kuasa hukumnya Irwansyah Nasution saat di konfirmasi lewat via tlp, membenarkan bahwa telah melaporkan beberapa orang ke Polda Sumut terkait penyerobotan atau penguasaan tanah tanpa ijin yang beralamat di kompleks graha.
“Banyak yang di laporkan ke Polda Sumut, terkait penyerobotan dan penguasaan tanah yang berada di komplek graha, klayen saya hanya minta untuk segera mengosongkan tempat tersebut, ” terang Irwansyah. (Edi/Syaf)