TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – HTS (47), warga Jalan SKI, Gang Dame, Kota Pematangsiantar dan dua rekannya yang tenggen/mabuk minuman keras, mengeroyok Samuel Junnery Bintang Sibuea (21), Warga Jalan Bahkora II, Gang Pandan, Kota Pematangsiantar dikeroyok saat menjemput adiknya dari tempat kerja.
Pelaku HTS diringkus Personil Polisi, di Jalan Pangaribuan Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar pada hari Selasa 2 Juli 2024 pukul 09.00 Wib.
Kapolsek Siantar Selatan Iptu Maxi Manurung SH mengatakan bahwa peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalan Pangaribuan Kelurahan Martimbang Kecamatan, Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar pada hari, Selasa, 14 Mei 2024 sekira pukul 00.05 Wib.
Dituturkan Kapolsek Siantar Selatan, peristiwa pengeroyokan berawal saat korban Samuel menjemput adiknya, Martin Khevin Sibuea di tempat kerjanya di Cafe Lolita, Jalan Gereja Simpang Jalan Pangaribuan.
Sesampainya di samping pintu gerbang Cafe Lolita, korban mendengar suara dari arah kedai yang berada di Jalan Pangaribuan yang mengatakan, “mau ngapain nya kau”. Kemudian korban menjawab dari atas sepeda motor dengan mengatakan, “mau jemput adekku nya aku tulang”.
Selanjutnya pelaku yang duduk di kedai tersebut mendatangi pelapor dan mengatakan, “aku orang kampung ini”. Korban menjawab, “kenapa rupanya tulang, mau jemput adekku nya aku,”‘.
Lalu pelaku tersebut langsung mencekik leher korban dan memukul wajah korban menggunakan tangannya. Saat itu juga datang dua pria yang juga tidak dikenal korban dari kedai tempat pelaku, menjumpai korban.
Selanjutnya adik korban datang dan langsung berkata, “ngapain ribut ribut disini tulang, malu kita.
Salah seorang diantara 2 pria yang datang terakhir langsung menarik tangan adek korban dan membawanya kebelakang korban.
Kemudian pria yang mencekik dan memukul korban menarik tangan korban sehingga korban berdiri di samping sepeda motornya.
Setelah itu oleh laki-laki yang berada di belakang korban langsung memukul bagian kepala belakang korban sehingga korban kesakitan dan korban berjalan ke gerbang cafe.
Namun oleh pelaku mencekik dan memukul korban yang berada di depan kemudian mengejar korban hingga ke gerbang cafe tersebut. Karyawan cafe datang dan melerai kejadian tersebut.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit di leher, di bagian wajah dan bagian kepala belakang korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Selatan.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Kapolsek Siantar Selatan memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Chandra Ritonga SH MH dan anggota untuk menindaklanjuti laporan itu.
Setelah dilakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, personil mengetahui satu pelaku diduga melakukan kekerasan tersebut berinisial HTS, dan meringkus pelaku.
Dalam interogasi, pelaku HTS mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan kepada korban bersama-sama dengan orang yang tidak dikenalnya, berhubung pelaku dipengaruhi minuman keras.
Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Siantar Selatan untuk dilakukan pemeriksaan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana secara bersama – sama melakukan kekerasaan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 351 KUHPidana.(HPS/mom)