TASLABNEWS,TANJUNGBALAI – Polres Tanjungbalai berhasil menggerebek usaha pengoplos gas bersubsidi dari tabung 3 kg ke non subsidi tabung 12 kg.
Penggerebekan usaha pengoplosan gas bersubsidi itu kabarnya dilakukan berkat kerjasama Tim 1 Satgas Catur TNI dengan Polres Tanjungbalai, Sabtu 13 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB – 12.00 WIB di Pantai Elang, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Terungkapnya kasus usaha pengoplosan gas bersubsidi ke non bersubsidi ini berkat laporan dari masyarakat yang merasa resah karena takut sewaktu timbul masalah seperti ledakan maupun kebakaran.
Selanjutnya, Tim I Satgas Catur TNI bersama dengan Tim Polres Tanjungbalai yang terdiri dari Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kasatpol Intelkam bersama 7 orang personel melakukan penggerebekan lokasi usaha pengoplosan gas bersubsidi tersebut.
Dari penggerebekan itu, 2 orang tersangka yakni E (40) dan F (30) berhasil diamankan berikut dengan barang buktinya berupa tabung gas 3 kg sebanyak 42 tabung, tabung gas 12 kg sebanyak 21 tabung, timbangan 1 unit, alat spuyer sebanyak 5, 1 baskom es batu dan 1 set peralatan obeng.
Selanjutnya, kedua orang tersangka bersama seluruh barang buktinya di bawa ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut. (Ign/Syaf)